Loading...

Tentang Kami

Sambutan

Kata Sambutan

Sambutan hangat dari kepala sekolah SMA Negeri 10 Pontianak

Sukran. S.Pd., M.Si
Kepala Sekolah

Assalamu'alaikum wr.wb.

Puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan anugerahNya sehingga website SMA Negeri 10 Pontianak ini dapat terbit. Salah satu tujuan dari website ini adalah untuk menjawab akan setiap kebutuhan informasi dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang ada. Kami sadar sepenuhnya dalam rangka memajukan pendidikan di era berkembangnya Teknologi Informasi yang begitu pesat, sangat diperlukan berbagai sarana prasarana yang kondusif, kebutuhan berbagai informasi siswa, guru, orangtua maupun masyarakat, sehingga kami berusaha mewujudkan hal tersebut semaksimal mungkin. Semoga dengan adanya website ini dapat membantu dan bermanfaat, terutama informasi yang berhubungan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan informasi seputar SMA Negeri 10 Pontianak.

Besar harapan kami, sarana ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang ada dilingkup pendidikan dan pemerhati pendidikan secara khusus bagi SMA Negeri 10 Pontianak. Akhirnya kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk website ini agar kami terus belajar dan meng-update diri, sehingga tampilan, isi dan mutu website akan terus berkembang dan lebih baik nantinya. Terima kasih atas kerjasamanya, maju terus untuk mencapai SMA Negeri 10 Pontianak yang lebih baik lagi.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Email: [email protected]
Tentang Kami

Membangun Generasi Muda yang Cerdas dan Kompetitif

SMA N 10 Pontianak adalah lembaga pendidikan yang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas bagi para siswa. Dengan visi menjadi unggul dalam IMTAQ, berkarakter, berprestasi, berwawasan lingkungan, berbasis Teknologi Informasi, dan siap bersaing dalam era globalisasi, SMA N 10 Pontianak mengimplementasikan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan serta membudayakan sikap disiplin, jujur, kerja keras, dan mandiri dalam kehidupan sehari-hari. Kami memprioritaskan pengembangan keterampilan hidup melalui beragam kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, sambil mendorong siswa untuk berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan inovatif. Dengan lingkungan sekolah yang bersih, hijau, dan terpelihara, serta pendekatan pembelajaran yang menyenangkan dan berbasis teknologi informasi, SMA N 10 Pontianak bertekad untuk meningkatkan mutu pendidikan demi persiapan yang optimal dalam menghadapi tantangan global saat ini.

SMA N 10 Pontianak tidak hanya berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas, tetapi juga memanfaatkan berbagai aplikasi modern untuk memperkaya pengalaman belajar siswa. Melalui aplikasi ABELMAS (Aplikasi Belajar Mudah dan Asik), siswa dapat mengakses materi pelajaran secara interaktif dan menarik, memfasilitasi pemahaman yang lebih mendalam. AJURDIL (Asesmen Jujur dan Adil) memberikan platform ujian online yang mempermudah proses evaluasi akademik dengan adil dan efisien. Selain itu, integrasi SIMPUL (Sistem Informasi Smanpul) dengan fitur-fitur seperti Parenting untuk interaksi orang tua dengan sekolah, Guru & BK untuk manajemen kelas, dan Kepala Sekolah untuk administrasi sekolah yang lebih baik, menjadikan SMA N 10 Pontianak sebagai pionir dalam pendidikan modern yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan siswa dan komunitas pendidikan.

Pendidikan Berkualitas
Staf Pengajar Profesional
Berbasis Teknologi
Fasilitas Memadai
Visi Misi

Visi Misi

Berikut adalah visi dan misi yang menjadi landasan SMA Negeri 10 Pontianak dalam mencetak generasi muda yang unggul dan berintegritas.

Visi Kami

Unggul dalam IMTAQ, Berkarakter, Berprestasi, Berwawasan Lingkungan, Berbasis Teknologi Informasi dan Siap Bersaing dalam Era Globalisasi.

Visi dan Misi
Visi dan Misi

Misi Kami

  • Mengimplementasikan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Membudayakan sikap disiplin, jujur, kerja keras, mandiri, sopan santun dan bertoleransi.
  • Membentuk peserta didik untuk berpikir kritis, kreatif, kolaboratif dan inovatif.
  • Mendorong peserta didik untuk berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik.
  • Mengembangkan life skill peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
  • Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, hijau, dan terpelihara.
  • Menciptakan lingkungan pembelajaran yang menyenangkan, menarik, dan berbasis teknologi informasi dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran dengan berwawasan global.
  • Menerapkan sistem informasi akademis dan administrasi berbasis teknologi informasi.
  • Membimbing peserta didik agar dapat menggali sumber-sumber dan kemampuan diri agar dapat berkompetisi di era globalisasi.
Tujuan & Strategi

Tujuan & Strategi

Kami bertujuan untuk menyediakan pendidikan berkelanjutan dan strategi efektif bagi siswa dalam menghadapi tantangan global.

Tujuan Jangka Pendek (1 Tahun)

  • Terbentuk peserta didik yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
  • Terwujudnya budaya senyum, sapa, salam, sopan dan santun (5S).
  • Terwujudnya layanan pembelajaran yang menyenangkan dan menarik dengan menerapkan sistem pembelajaran yang variatif dan inovatif.
  • Terbentuknya siswa yang berfikir kritis, kreatif, kolaboratif dan inovatif.
  • Meningkatnya jumlah peserta didik yang melanjutkan ke Perguruan Tinggi.
  • Meningkatnya capaian prestasi akademis dan non akademis.
  • Terwujudnya sekolah yang bersih, hijau, dan terpelihara.
  • Terwujudnya layanan akademis dan administrasi berbasis teknologi informasi.

Tujuan Jangka Menengah (3 tahun)

  • Membentuk peserta didik yang unggul dalam karakter, meliputi:
    • Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
    • Kejujuran
    • Kemandirian dalam belajar dan berorganisasi
    • Bekerja sama
    • Sosial
    • Kritis
    • Kreatif
    • Inovatif
    • Peduli lingkungan
    • Budaya berprestasi (akademik maupun non akademik)
    • Cinta Tanah Air dan Berbangsa
  • Mewujudkan kearifan dan toleransi beragama, berbangsa, suku, ras dan golongan sosial ekonomi dalam lingkungan sekolah.
  • Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pelatihan-pelatihan Guru (IHT, Seminar, Workshop, MGMP).
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana pembelajaran yang modern.
  • Meningkatnya jumlah Guru yang mendapatkan sertifikat pendidik, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (S2), serta Guru Penggerak.
  • Meningkatkan mutu lulusan dibuktikan dengan peserta didik yang dapat melanjutkan di PTN/PTS maupun di PT Kedinasan dan menghasilkan karya literasi.
  • Meningkatkan manajemen perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran yang transparan dan akuntabel.
  • Memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana pengembangan layanan Pendidikan di SMA Negeri 10 Pontianak.
  • Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dan bahasa asing.
  • Meningkatkan peran peserta didik di berbagai lomba di bidang ekstrakurikuler maupun intrakurikuler baik tingkat kota, provinsi, nasional dan internasional.
  • Mengembangkan pembelajaran yang kolaboratif antar mata pelajaran.
  • Mewujudkan sekolah digital dalam pembelajaran, perpustakaan dan administrasi.

Tujuan Jangka Panjang (5 tahun)

  • Menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.
  • Menghasilkan lulusan yang berwawasan luas dan mampu bersaing di era globalisasi.
  • Menghasilkan lulusan yang memiliki Profil Pelajar Pancasila dan peduli lingkungan.
  • Terwujudnya sekolah sebagai pusat sumber belajar yang inovatif dan representatif.
  • Terwujudnya pengembangan sumber daya manusia di lingkungan SMA Negeri 10 Pontianak yang mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi.

Strategi

  • Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan kegiatan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
  • Menyelenggarakan berbagai kegiatan hari-hari besar keagamaan.
  • Menyelenggarakan kegiatan membaca dan kajian Al-Quran, dan Kitab Suci lainnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing secara terjadwal.
  • Membudayakan senyum, salam dan sapa antar warga sekolah.
  • Mengadakan kegiatan Jum’at bersih dan senam bersama untuk semua warga.
  • Mengadakan lomba kebersihan yang dinilai secara periodik.
  • Menumbuhkembangkan budaya literasi sekolah dengan membaca 15 menit sebelum memulai pelajaran.
  • Meningkatkan pemanfaatan perpustakaan dan ruang multimedia sebagai sumber informasi.
  • Membangun pojok baca di tempat-tempat yang strategis.
  • Mengadakan pameran hasil karya siswa dan mengundang orang tua untuk mengapresiasi hasil karya tersebut.
  • Meningkatkan profesionalisme guru dengan berbagai kegiatan, seperti MGMP, pelatihan, seminar dan workshop.
  • Meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan dalam penguasaan teknologi dan informasi.
  • Memfasilitasi kegiatan pembelajaran dengan media teknologi informasi.
  • Memberikan bimbingan dan latihan secara intensif kepada calon peserta olimpiade sains dan bahasa.
  • Membiasakan penggunaan bahasa Inggris dalam membuka dan menutup pembelajaran.
  • Mengikutsertakan peserta didik dalam berbagai kegiatan perlombaan akademik dan non akademik baik tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional.
  • Meningkatkan profesionalisme pembimbing dan pelatih ekstakurikuler dengan berbagai kursus dan latihan.
  • Memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler dengan sarana dan prasarana yang memadai.

Tupoksi Guru

Guru bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah, dan mempunyai tugas pokok dan bertanggung jawab melaksanakan proses belajar dan mengajar secara efektif dan efisien.

Tugas pokok dan fungsi guru adalah sebagai berikut:
  1. Membuat / menyusun Program Pembelajaran
    1. Program Tahunan.
    2. Program Semester.
    3. Menyusun Silabus.
    4. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengajaran.
    5. Menetapkan Standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
  3. Menyusun alat penilaian dan melaksanakan penilaian hasil belajar.
  4. Membuat dan mengisi daftar nilai siswa.
  5. Melaksanakan Analisis Hasil Belajar.
  6. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
  7. Melaksanakan kegiatan bimbingan siswa dalam proses belajar mengajar.
  8. Membuat atau menggunakan alat peraga dalam kegiatan belajar mengajar.
  9. Melakukan inovasi serta kreativitas yang menumbuhkan minat belajar siswa.
  10. Mengikuti kegiatan MGMP secara berkesinambungan.
  11. Mengikuti kegiatan pengembangan Kurikulum.
  12. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
  13. Melakukan pengembangan setiap bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.
  14. Membuat Lembaran Kerja Siswa (LKS).
  15. Membuat catatan – catatan tentang kemajuan belajar siswa yang dibina.
  16. Meneliti daftar hadir sebelum memulai melaksanakan kegiatan mengajar.
  17. Melakukan/mengatur ruang kelas, ruang praktikum agar terjaga kebersihan dan keindahan, keamanan, ketertiban serta kenyamanan bagi setiap guru mengajar.
  18. Disiplin waktu mengajar agar target ketuntasan tercapai.
  19. Mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat.
  20. Mematuhi kode etik profesional guru.
  21. Disamping tugas pokok di atas, guru juga membantu Kepala Sekolah dalam urusan Penyelenggarakan Pendidikan di Sekolah.

Wali Kelas

Wali Kelas adalah Guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah/minat siswa untuk berprestasi di kelas.

Tugas pokok dan fungsi wali kelas adalah sebagai berikut:
  1. Pengelola kelas.
  2. Mengenal dan memahami situasi kelasnya.
  3. Menyelenggarakan Administrasi kelas meliputi:
    1. Denah tempat duduk siswa.
    2. Papan Absen siswa.
    3. Daftar Pelajaran di kelas.
    4. Daftar Piket Kelas.
    5. Struktur Organisasi Pengurus Kelas.
    6. Tata Tertib siswa di kelas.
    7. Buku Kemajuan Belajar.
    8. Buku Mutasi Kelas.
    9. Buku Peta Kelas.
    10. Buku Inventaris barang-barang di kelas.
    11. Buku Bimbingan kelas/kasus siswa.
    12. Buku Rapor.
    13. Buku Daftar Siswa Berprestasi di kelas.
  4. Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar sungguh-sungguh baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  5. Memantapkan siswa di kelasnya, dalam melaksanakan tatakrama, sopan santun, tata tertib baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  6. Menangani/mengatasi hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan sekolah pada umumnya.
  7. Mengerahkan siswa di kelasnya untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah seperti: upacara bendera, ceramah, pertandingan dan kegiatan lainnya.
  8. Membimbing siswa kelasnya dalam melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler.
  9. Melakukan home visit (kunjungan ke rumah/orang tua) atau keluarganya.
  10. Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas bagi siswa di kelasnya.
  11. Mengisi/membagikan Buku Laporan Pendidikan (Rapor) kepada Wali siswa.
  12. Mengajukan saran dan usul kepada pimpinan sekolah mengenai siswa yang menjadi bimbingannya.
  13. Mengarahkan siswa agar peduli dengan kebersihan dan peduli dengan lingkungannya.
  14. Membuat Laporan tertulis secara rutin setiap bulan.

Kode Etik Guru

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksistensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.

Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan di masa datang.

Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejawantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

BAGIAN SATU

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Pasal 1

  1. Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
  2. Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas- tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2

  1. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
  2. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA

Sumpah/Janji Guru Indonesia

Pasal 3

  1. Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
  2. Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
  3. Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4

  1. Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:

  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  3. Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.

Pasal 6

  1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
    • Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
    • Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
    • Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
    • Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
    • Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
    • Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
    • Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
    • Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
    • Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
    • Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
    • Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
    • Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
    • Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
    • Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan- alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
    • Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
    • Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

Pasal 7

  1. Hubungan Guru dengan Pemerintah:
    • Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
    • Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
    • Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    • Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
    • Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

BAGIAN EMPAT

Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi Pasal 7

  1. Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

Pasal 8

  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
  2. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pasal 9

  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
  2. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
  3. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
  4. Sanksi merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
  5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
  6. Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima Ketentuan Tambahan Pasal 10

Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam Penutup Pasal 11

  1. Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.